Senada dengannya, rekan Alfian, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan bahwa pihak Alfian akan segera mencabut laporan soal prank KDRT. Pihak Alfian telah menganggap kasus ini selesai.
"Kita cabut, akan cabut LP kita, sudah selesai khususnya untuk pasal kita," ujar Mila.
"Kita kan, pelaporan kita kan di ITE, kalau temen-temen yang lain kan di 220 dan sebagainya. Jadi, yang kita cabut, yang hari ini, kita yaitu pasal undang-undang ITE," sambungnya.
Baim Wong Siap Jalani Sisa Dua Kasus KDRT
Meski telah berdamai dengan pihak Alfian, Baim Wong masih harus menjalani dua laporan lainnya yang masih berkaitan dengan konten prank KDRT.
Satu laporan dilayangkan oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella dengan Pasal 202 KUHP tentang Laporan Palsu. Laporan kedua dilayangkan oleh Prabowo Febriyanto dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.