IntipSeleb Lokal – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 19 Desember 2022. Kali ini ada yang berbeda dengan Nikita.
Pasalnya, ia mengenakan pakaian serba hitam. Ia pun mengungkapkan alasan kenapa ia mengenakan pakaian serba hitam di sidang kali ini. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Sedang Berkabung
Nikita Mirzani memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.15 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sebagaimana sebelumnya, Nikita terlihat semringah sesaat sebelum menjalani sidang.
Saat ditanya kabar dan kesiapan menjalani sidang, Nikita mengaku siap. Ia pun menjelaskan bahwa kini dirinya dalam keadaan sehat dan baik.
"Baik (kabar Nikita)," ungkap Nikita Mirzani sesaat sebelum jalani sidang.
Lebih lanjut, ada yang berbeda dengan pakaian yang dikenakan oleh Nikita. Pasalnya, ia kini mengenakan pakaian serba hitam.
Saat ditanya, ternyata ia sedang berkabung. Namun, ia tak sampai menjelaskan alasan kenapa ia berkabung.
"Lagi berkabung," jelas Nikita Mirzani.
Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani
Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara Nikita Mirzani ini berawal dari unggahan Instagram pribadinya beberapa waktu lalu. Ia telah mengunggah foto Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya.
Atas unggahan Nikita Mirzani ini, Dito Mahendra merasa geram. Akhirnya, Dito melayangkan laporan ke Polresta Serang Kota. Hingga kini, Nikita masih harus menjalani sidang di PN Serang.
"Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story)," tulis dakwaan dilansir IntipSeleb dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang pada Senin, 19 Desember 2022.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. Sidang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg. (hij)