Atas unggahan Nikita Mirzani ini, Dito Mahendra merasa geram. Akhirnya, Dito melayangkan laporan ke Polresta Serang Kota. Hingga kini, Nikita masih harus menjalani sidang di PN Serang.
"Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story)," tulis dakwaan dilansir IntipSeleb dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang pada Senin, 19 Desember 2022.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. Sidang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg. (hij)