IntipSeleb Lokal – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 15 Desember 2022. Di sisi lain, saksi korban, Dito Mahendra kembali absen di persidangan yang beragendakan penyampaian keterangan saksi.
Atas absennya Dito, kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid, meminta hakim melakukan penjemputan paksa. Namun, permintaan ini ditolak hakim. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pihak Nikita Mirzani Minta Dito Mahendra Dijemput Paksa
Humas PN Serang, Uli Purnama membenarkan bahwa pihak Nikita Mirzani menyamping permohonan agar Dito Mahendra dipanggil paksa oleh hakim. Permintaan ini berawal dari absennya Dito Mahendra pada persidangan.
"Kemudian, ada juga permintaan dari penasihat hukum (Nikita Mirzani) upaya hukum penjemputan paksa untuk pemanggilan saksi Dito Mahendra karena sudah dua kali tidak hadir di persidangan hari ini," ungkap Uli Purnama kepada awak media di PN Serang pada Kamis, 15 Desember 2022, dilansir IntipSeleb dari YouTube Intens Investigasi.
Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani
Namun, hakim menolak permintaan pihak Nikita Mirzani tersebut. Hal ini diungkapkan pula oleh Uli.
"Setelah majelis hakim meneliti tentang panggilan tadi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dito dan sudah diputuskan bahwa panggilan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum itu belum sah sesuai ketentuan Pasal 146 dan Pasal 227 KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 159 KUHAP, harus terlebih dahulu dilakukan panggilan yang sah," jelasnya.
Menurut Uli, hakim menilai pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dito Mahendra belum dilakukan secara sah. Surat pemanggilan tidak diterima secara langsung oleh yang bersangkutan.
"Setelah panggilan sah itu dinilai oleh hakim dan sudah dilakukan beberapa kali, baru majelis hakim bisa menetapkan panggilan paksa atas kehadiran saksi Dito Mahendra," kata Uli.
Maka dari itu, hakim kembali menekankan kepada JPU agar memastikan Dito hadir di persidangan berikutnya. Hal ini supaya perkara segera selesai.
"Dan yang penting, saya sampaikan, bahwa majelis hakim juga sidang yang tadi sudah dilakukan sudah mengingatkan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini sungguh-sungguh dan serius menyelesaikan perkara ini. Artinya, dalam menghadirkan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga harus bisa segera menyelesaikan perkara ini," pungkas Uli. (hij)