Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani
Namun, hakim menolak permintaan pihak Nikita Mirzani tersebut. Hal ini diungkapkan pula oleh Uli.
"Setelah majelis hakim meneliti tentang panggilan tadi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dito dan sudah diputuskan bahwa panggilan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum itu belum sah sesuai ketentuan Pasal 146 dan Pasal 227 KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 159 KUHAP, harus terlebih dahulu dilakukan panggilan yang sah," jelasnya.
Menurut Uli, hakim menilai pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dito Mahendra belum dilakukan secara sah. Surat pemanggilan tidak diterima secara langsung oleh yang bersangkutan.
"Setelah panggilan sah itu dinilai oleh hakim dan sudah dilakukan beberapa kali, baru majelis hakim bisa menetapkan panggilan paksa atas kehadiran saksi Dito Mahendra," kata Uli.
Maka dari itu, hakim kembali menekankan kepada JPU agar memastikan Dito hadir di persidangan berikutnya. Hal ini supaya perkara segera selesai.