Foto : Instagram/kriznafahrezi

IntipSeleb Lokal – Ucapan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra tampakan akan terwujud. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kembali kepada pria yang dikabarkan kekasih dari Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani sebelumnya menyampaikan jika Dito sedang bingung mau hadir ke persidangan atau panggilan KPK. Seperti apa artikel selengkapnya? Yuk di scroll.

Dilema Dua Panggilan

Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172, @sailormoon.hits

Pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani. Dito Mahendra tampak tidak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dito seharunya hadir sebagai saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Terkait hal itu, Nikita Mirzani menduga Dito kebingungan untuk hadir di PN Serang atau memenuhi panggilan KPK.

“Mungkin dia dilema mau datang ke KPK dahulu atau ke Pengadilan Serang, kita tidak tahu. Kalau memang sakitnya benaran, semoga cepat sembuh, supaya bisa hadir di pengadilan atau di KPK,” ucap Nikita Mirzani di PN Serang, Senin, 12 Desember 2022.

Diminta Kooperatif

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan jika Dito Mahendra tidak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.

“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri dilansir IntipSeleb dari VIVA.

Ali Fikri mengingatkan kepada Dito Mahendra dan saksi lain yaitu Siek Citra Yohandra agar kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK. Keduanya diharapkan bisa hadir ketika ada pemanggilan selanjutnya.

"KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” ujar Ali Fikri.

Sebagai informasi, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. (rgs)

Topik Terkait