“Status dari Bibi suami VA urinnya positif namun statusnya saksi, diatur pasal 37 ayat 1 dimana menggunakan obat yang ada dalam kepemilikan yang ada di VA. BB kami sarankan rehabilitasi, ketergantungan berkewajiban menjalani perawatan fasilitas rehabilitasi,” ujar AKP Maulana saat siaran langsung di Instagram pada Kamis, 9 April 2020.
Baca juga: Vanessa Angel Beli Narkoba di Surabaya, Kini Statusnya Tahanan Kota
Vanessa Angel tidak dipenjara
Vanessa Angel saat ini tidak dipenjara dan berstatus sebagai tahanan kota. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi wabah virus corona dan keadaannya yang sedang hamil 6 bulan.
Sebagai tahanan kota, artis 28 tahun ini wajib melapor ke kantor polisi dua kali seminggu dan dilarang keluar Jakarta. Vanessa berterima kasih karena pihak kepolisian memberinya keringanan.
“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada kepolisian karena memberi keringanan memberikan tahanan kota berhubung saya sedang mengandung 6 bulan tentu tidak mudah bagi saya atau siapapun untuk melewati situasi ini, tapi ada proses hukum yang harus dijalani,” ujarnya di Polres Jakarta Barat pada Kamis, 9 April 2020.