Penolakan itu juga berlaku untuk PSK dan mucikari.
"Sama juga pasal 412, kalau kumpul kebo yang berstatus single pun itu bisa kenak 6 bulan penjara. Itupun hanya bisa dilaporkan oleh anak dan orang tua. Pasal 420, pelacur (PSK) itu tidak kenak pidana, makanya tadi, single bisa kenak pidana, yang PSK-nya tidak kenak. Namun, mucikari (germonya) kenak," jelasnya.(prl).