"Pertama, kalau terikat salah satu perkawinan itu zina, kedua walaupun dua-duanya single (mau janda atau bujangan, pokoknya single), kalau berhubunga intim, hubungan seks, anaknya bisa melaporkannya dan penjara satu tahun, kalau anaknya gak ngelaporin ya gak ketahuan," ucap Hotman Paris saat menjadi bintang tamu di acara televisi yang dipandu ole Dewi Perssik pada Senin, 12 Desember 2022.
"Di pasal 411, ada dua jenis zina. Satu lagi yang dilakukan oleh terikat perkawinan, itu sudah dari dulu ada karena terkait perselingkuhan. Jenis zina kedua adalah dua-duanya single, tidak terikat perkawinan, kalau ketahuan melakukan hubungan intim, bisa dilaporkan oleh orang tuanya atau anaknya,” tambahnya.
Intinya, pasal soal zina dan seks di luar nikah ini berlaku jika orang tua dan anak melaporkannya. Jika tidak ada laporan dari orang tua dan anak, berarti mereka sah-sah saja melakukan hubungan intim. Wajib dipahami, tetangga ataupun teman yang menghetahui hubungan intim itu, tidak bisa melaporkannya karena tak ada hubungan dengan bersangkutan.
"Tapi, kalau berhubungan intim tak ada yang melapor, ya bebas-bebas saja," kata Hotman Paris.
Hotman Paris tolak keras isi KUHP zina dan larangan seks di luar nikah
Untuk kesekian kalinya, Hotman Paris tolak KUHP terbaru soal zina dan larangan seks. Jika itu masalah moral, isi KUHP yang dibuat disebut malah merusak moral Indonesia, karena bisa dengan bebas berhubungan intim jika tidak dilaporkan orang tua dan anak yang bersangkutan.