Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Perseteruan aktris Nikita Mirzani dan Dito Mahendra masih berlanjut di Pengadilan Negeri Serang. Sebagaimana diketahui, hari ini keduanya dijadwalkan hadir menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi.

Kendati demikian, yang hadir hanya Nikita Mirzani. Sementara Dito Mahendra absen dalam persidangan. Lantas bagaimana keterangannya? Yuk simak ulasan berikut ini

Dito Mahendra Absen Disidang Karena Sakit

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dito Mahendra sebelumnya dijadwalkan hadir untuk memberikan keteranganya sebagai saksi korban. Hal tersebut terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan jika Dito Mahendra berhalangan hadir.

"Saksi-saksi yang telah dipanggil tak dapat hadir," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin, 12 Desember 2022.

Dalam keterangannya. Pihak JPU menjelaskan bahwa Dito Mahendra kini tengah dirawat di Rumah Sakit, Pindok Indah akibat Demam Berdarah Dengue ( atau DBD) sejak 11 Desember 2022 lalu.

"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin tengah dirawat di rumah sakit pondok indah karena sakit DBD," jelas JPU.

Beri Kesempatan Lagi Untuk Hadir dan Beri Keterangan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sementara pada satu kesempatan, penasihat hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid memberikan tanggapannya dalam ruang sidang. Ia mendesak agar majelis hakim untuk menghadirkan pelapor ke ruang sidang.

"Saya tidak tahu surat itu, satu kalimat yang saya heran. Saya bingung disitu tidak disebutkan dirawat sampai kapan. Ada permainan apa lagi ini? Tolong paksa dihadirkan dalam ruang sidang yang mulia," tutur Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut. Majelis hakim memberikan mengabulkan permintaan Fahmi Bachmid, dengan memberikan kesempatan lagi kepada JPU agar menghadirkan Dito Mahendra.

"Majelis hakim memberikan lagi kesempatan untuk menghadirkan saksi Mahendra Dito. Apabila tidak dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," papar Hakim Ketua Majelis PN Serang.

Sebagai informasi. Dito Mahendra direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutannya, yaitu Kamis, 15 Desember 2022 mendatang.

"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," pungkas Hakim Ketua Majelis PN Serang. (rgs)

Topik Terkait