Lebih lanjut. Majelis hakim memberikan mengabulkan permintaan Fahmi Bachmid, dengan memberikan kesempatan lagi kepada JPU agar menghadirkan Dito Mahendra.
"Majelis hakim memberikan lagi kesempatan untuk menghadirkan saksi Mahendra Dito. Apabila tidak dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," papar Hakim Ketua Majelis PN Serang.
Baca Juga :
Sebagai informasi. Dito Mahendra direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutannya, yaitu Kamis, 15 Desember 2022 mendatang.
"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," pungkas Hakim Ketua Majelis PN Serang. (rgs)