IntipSeleb Lokal – Medina Zein sudah tidak lagi menjadi pemilik hak dan pemegang merek dagang dari MD Glowing. Saat ini merek dagang tersebut telah dialihkan kepada Heni Purnamasari.
Hal itu terdaftar pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Republik Indonesia. Seperti apa pemindahan dari merek dagang itu? Berikut artikelnya.
Merek Dagang Dialihkan
Medina Zein saat ini sedang berada di tahanan, untuk meneruskan perusahaan kosmetik miliknya yaitu MD Glowing. Pemegang hak itu kemudian dialihkan kepada Heni Purnamasari.
Pengalihan hak dari Medina Susani alias Medina Zein kepada Heni Purnamasari telah dicatatkan pengalihannya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ina Rahman selaku kuasa hukum dari Heni Purnamasari dan Lukman Azhari.
"Kami ingin menyampaikan soal merek dagang MD Cosmetics, terhitung sejak 18 Juni 2022 merek utama MD Glowing, Cosmetics ataupun skincare sudah milik klien kami Heni Purnamasari, seluruh produk dari brand tersebut akan diproduksi oleh klien kami," ucap Ina Rahman di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Pengalihan hak atas merek-merek itu terdaftar dengan nomor HKI.01339/2022, HKI.01347/2022, HKI.01344/2022, HKI.01338/2022, HKI.01345/2022, HKI.01342/2022, dan HKI.04979/2022.
Pulihkan Kesehatan Mental
Lukman Azhari selaku suami dan kuasa hukum dari Medina Zein menyampaikan jika kondisi Medina Zein membuat pengalihan hak merek itu harus dilakukan.
"Tadi sudah dijelaskan secara rinci soal merek, bahwa dialihkannya kepemilikan brand kosmetik ini tidak dipungkiri karena kondisi ibu Medina Zein yang saat ini tidak memungkinkan melakukan aktivitas bisnis, itu yang pertama," ujar Lukman Azhari.
"Kemudian yang kedua tidak dipungkiri ibu Medina harus dipulihkan kesehstan mentalnya, oleh sebab itu brand ini akan dialihkan ke ibu Heni. Beliau juga punya history dengan dunia kecantikan dan partner dari Medina, jadi menurut kami beliau adalah sosok yang tepat untuk menjaga brand ini," sambungnya.
Setelah dialihkan, pihak Medina Zein atau pihak-pihak lainnya tidak dapat menggunakan merek-merek terdaftar tersebut tanpa izin dari Heni Purnamasari, baik digunakan secara online ataupun offline pemasarannya, untuk menghindari sanksi hukum pidana atau sanksi perdata pelanggaran Merek.(prl).