"Kesempatan 10 tahun, hah, apakah dia (terdakwa) berubah berkelakuan baik?" kata Hotman Paris, seperti dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial, pada Kamis, 8 Desember 2022.
Menurutnya pasal ini janggal dan tak masuk di akal. Dia bingung menyikapi logika hukum pembahasan RKUHP yang baru ini, tak lain adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Kelakuan Baik Mahal
Kejanggalan pasal ini pun dikaitkan dengan akan maraknya penerbitan surat kelakuan baik untuk para terpidana mati. Menurutnya, surat kelakuan baik untuk terpidana mati akan semakin mahal seiring dengan kebutuhan para terpidana mati di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Wah bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh kepala lapas," ujar Hotman Paris.
Logika ini dia dapat dengan asumsi bahwa terpidana mati akan mendapat keringanan kesempatan dihukum selama 10 tahun, kemudian mereka akan berupaya berkelakuan baik dan mendapatkan surat keterangan dari kepala lapas. Surat itu kemudian akan dijual dengan harga mahal jika banyak terpidana mati yang ingin meringankan bebannya.