"Ancaman hukumannya enam bulan penjara," kata Hotman Paris, dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial, pada Kamis, 8 Desember 2022.
Begitu pun sebaliknya, dia menyoroti tentang janda yang sudah tak punya ikatan pernikahan, jika kumpul kebo dengan pria single, maka anak atau orang tua dari janda tersebut bisa menuntut ibunya dengan pasal tersebut.
Tidak Paham Lagi
Di balik pembahasannya itu, Hotman Paris justru tidak paham dengan Pasal 412 yang santer diperbicangkan. Dia mengaku tak paham lagi dengan kelakuan DPR yang membahas hal ini dengan sangat membingungkan
"Benar-benar gue gak ngerti lagi, masa anak si duda atau si janda bisa melaporkan bapak atau ibunya," kata Hotman Paris.
Dia pun bingung dengan logika hukum yang digunakan untuk menyusun pasal tersebut. Hotman Paris sampai mengernyitkan dahi kepala dan menepok jidat lantaran bigung dengan Anggota DPR yang membahasnya.