Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Tak hanya itu saja, Majelis Hakim juga memutuskan jika Andre Irawan harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp15 juta dan mut'ah sebesar Rp25 juta.

"Ketiga menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulthan Alfathir yang lahir pada 9 Juli 2022," ujarnya.

"Dan ketentuan yang memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut," lanjutnya.

Kemudian, yang terakhir, Andre Irawan berkewajiban untuk menafkahi anak sebesar Rp5 juta perbulan.

"Kelima menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadanah sebesar Rp5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat (Andre Irawan) sampai anak tersebut dewasa dan memilih, sekurang-kurangnya berusia 21 tahun. Dan di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikan 10 persen setiap tahunnya," tutup ketua Majelis Hakim, Ahmad Yani.

Sebagai Pengingat

Foto : Instagram/Roro.fitria1989
Topik Terkait