Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kemarin, 5 Desember 2022. Artis Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Pada pekan yang beragendakan putusan sela ini, Nikita Mirzani nampak terlihat fashionable dengan mengenakan dress bermotif warna hitam. Ya, selama menjalani persidangan Nyai sapaannya tersebut memang kerap meggunakan pakaian stylish. Lantas bagaimana kelanjutannya simak ulasan berikut ini.

Isa Zega Komentari Busana Nikita Mirzani di Persidangan

Foto : YouTube/Intens Investigasi

Pada kesempatan yang berbeda. Isa Zega ikut mengomentari sidang Nikita Mirzani ini, salah satunya perihal gaya busana.

Selebgram tersebut menyebut jika Nikita Mirzani tampil dengan gaya busana glamour, lantaran untuk menyembunyikan kegundah gulananya.

"Itu kan buat menyembunyikan gundah gulananya," tutur Isa Zega di Bareskrim Polri, Senin, 5 Desember 2022.

Dalam keterangan tambahannya, ia mewajarkan jika Nikita Mirzani tampil glamour di setiap agenda persidangan. Kendati demikian, menurutnya kesedihan Nyai tak bisa disembunyikan dari wajahnya.

"Gak apa-apa itu wajar, tapi tidak bisa disembunyikan," kata Isa Zega.

Tak sampai di situ saja. Selebgram Isa Zega memberikan sebuah pesan menohok untuk Nikita Mirzani.

"Yang betah aja di sana," ujar Isa Zega.

Majelis Hakim PN Serang Menolak Eksepsi Nikita Mirzani

Foto : IntipSeleb/Yudi

Lebih lanjut, dalam pantauan Intipseleb dari kanal YouTube Intens Investigasi. Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Nikita Mirzani Mawardi.

"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," ucap Majelis Hakim dilansir Intipseleb dari kanal YouTube Intens Invenstigasi, Senin, 5 Desember 2022.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani," sambung Majelis Hakim PN Serang.

"Keberatan mengenai yang berwenang adalah Dewan Pers menurut majelis hakim harus dikesampingkan. Maka eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara aquo yang berwenang adalah Dewan Pers dinyatakan tidak diterima," tutup Majelis Hakim PN Serang.

Topik Terkait