Lebih lanjut, dalam pantauan Intipseleb dari kanal YouTube Intens Investigasi. Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Nikita Mirzani Mawardi.
"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," ucap Majelis Hakim dilansir Intipseleb dari kanal YouTube Intens Invenstigasi, Senin, 5 Desember 2022.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani," sambung Majelis Hakim PN Serang.
"Keberatan mengenai yang berwenang adalah Dewan Pers menurut majelis hakim harus dikesampingkan. Maka eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara aquo yang berwenang adalah Dewan Pers dinyatakan tidak diterima," tutup Majelis Hakim PN Serang.