IntipSeleb Lokal – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani merupakan sesuai keinginan ibu tiga anak tersebut.
Sebab, Nikita memang ingin sekali bertemu dengan Dito Mahendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Apa yang membuat Nikita Mirzani sangat ingin bertemu Dito? Berikut artikelnya.
Tidak Pernah Tatap Muka
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim meminta agar saksi korban yaitu Dito Mahendra dihadirkan.
Mendengar hal itu, Nikita Mirzani tampak sangat bersemangat. Sebab, menurutnya ia selalu mendapatkan teror dari Dito tanpa bertemu secara langsung.
"Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung," ujarnya.
Nikita Mirzani bahkan menganggap Dito Mahendra akan memperlihatkan kedekatannya dengan oknum yang ada di Serang. Sehingga bisa terlihat dalam kesaksiannya nanti.
"Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa dengar," ujarnya.
Eksepsi Ditolak
Seperti yang diketahui, pada sidang di Pengadilan Negeri Serang itu, Nikita Mirzani telah mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya mantan istri Dipo Latief itu mengajukan eksepsi.
Sayangnya eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani tidak diterima oleh Majelis Hakim. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban yaitu Dipo Latief.
"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," ucap Majelis Hakim
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani," sambungnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bbi)