IntipSeleb Lokal – Artis sekaligus penyanyi Tanah Air, Gisella Anastasia sempat terseret kasus video syur. Atas hal ini, ia pun sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember silam.
Ia tak sendiri, Michael Yukinobu, sebagai orang yang juga diduga menjadi pemeran dalam video syur bersama Gisella, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pelapor Sebut Berdamai
Saat ditanya awak media, pelapor kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, yakni Pitra Romadoni, mengatakan bahwa dirinya telah memaafkan Gisella atas kasus yang ia laporkan itu. Ia pun tak menampik jika dirinya ingin berdamai.
"Ya, udah kita maafkan itu. Udah kita maafkan," ungkap Pitra Romadoni kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 1 Desember 2022.
"Sudahlah damai, damai saja. Apalagi dia kan seorang wanita," sambung pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Secara personal, Pitra menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan maaf kepada pihak yang terlibat kasus video syur tersebut. Adapun mengenai proses hukum, Pitra menyerah kepada pihak kepolisian sepenuhnya.
"Kalau saya secara pribadi sudah memaafkan yang bersangkutan. Udah itu aja," ucap Pitra.
"Prosesnya kita serahkan saja ke pihak penyidik, ya," imbuh Pitra.
Meski begitu, Pitra mengaku masih menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian.
"Kemarin juga beberapa minggu kemarin juga saya komunikasi dengan penyidik cyber Polda Metro Jaya," ucapnya.
Pelapor Serahkan Kasus ke Pihak Kepolisian
Pitra mengatakan bahwa penyebar video syur Gisella dan Michael Yukinobu sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Adapun pihak kepolisian ingin mengembangkan kasus yang ia laporan, menurutnya, itu merupakan kewangan pihak kepolisian.
"Loh kan yang pertama yang kita laporkan itu adalah penyebar. Penyebar itu kan udah terpidana, apalagi kalau penyidik mau mengembangkan, itu kewenangan penyidik. Sesuai dengan laporan polisi saya, yang saya laporkan itu adalah akun penyebar, terlepas penyidik melakukan pengembangan, itu kewenangan penyidik gitu," ujarnya.
"Nah, karena itu memang sudah dikembangkan polisi, kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Gitu loh," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu terseret kasus video syur atas laporan yang dilayangkan oleh Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, pada November 2020 lalu. Status Gisella dan Michael Yukinobu naik menjadi tersangka pada 29 Desember 2020.