Pitra mengatakan bahwa penyebar video syur Gisella dan Michael Yukinobu sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Adapun pihak kepolisian ingin mengembangkan kasus yang ia laporan, menurutnya, itu merupakan kewangan pihak kepolisian.
"Loh kan yang pertama yang kita laporkan itu adalah penyebar. Penyebar itu kan udah terpidana, apalagi kalau penyidik mau mengembangkan, itu kewenangan penyidik. Sesuai dengan laporan polisi saya, yang saya laporkan itu adalah akun penyebar, terlepas penyidik melakukan pengembangan, itu kewenangan penyidik gitu," ujarnya.
"Nah, karena itu memang sudah dikembangkan polisi, kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Gitu loh," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu terseret kasus video syur atas laporan yang dilayangkan oleh Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, pada November 2020 lalu. Status Gisella dan Michael Yukinobu naik menjadi tersangka pada 29 Desember 2020.