IntipSeleb Lokal – Terdakwa, Ayu Thalia menyampaikan permohonan dirinya kepada majelis hakim atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakni Nicholas Sean. Tak kuasa tahan tangis, ia membacakan nota pembelaan sambil tersedu-sedu.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah dituntut tujuh bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Ayu Thalia Bacakan Nota Pembelaan Sambil Menangis
Ayu Thalia merasa bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik kepada siapa pun. Ia pun tak merasa pernah memfitnah sosok mana pun.
"Saya ingin mengajukan pembelaan terhadap diri saya sebagai berikut, saya tidak pernah bermaksud mencemarkan atau memfitnah siapa pun," ungkap Ayu Thalia sambil membaca nota pembelaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 1 Desember 2022.
Ayu Thalia memohon kepada majelis hakim yang menangani kasus yang menyeret namanya untuk memberikan kebijaksanaan atas nasibnya. Ia memohon agar majelis hakim kembali mempertimbangkan hukuman yang telah dibacakan kepadanya beberapa waktu lalu.
"Saya mohon majelis hakim untuk tidak menghukum saya," kata Ayu kembali.
Alasan Pembelaan Ayu Thalia Soal Hukuman
Bukan tanpa alasan Ayu Thalia meminta majelis hakim untuk kembali mempertimbangkan hukuman dirinya. Ia berdalih bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarganya. Ia mesti memberikan nafkah bagi keluarganya sebagai tulang punggung. Selain itu, kondisi ibu Ayu Thalia kini sedang sakit.
"Dan juga saya sebagai tulang punggung keluarga," ucap Ayu Thalia.
Ia kebingungan soal biaya rumah sakit untuk ibunya jika dirinya dikurung dalam penjara. Maka dari itu, ia kembali meminta kebijaksanaan majelis hakim atas hukumannya nanti.
“Siapa yang akan menghidupi, memenuhi kebutuhan keluarga saya? Siapa yang akan membayar biaya rumah sakit mama saya yang sedang sakit ? Ayah saya sudah tua dan sudah tidak bekerja,” tutur Ayu Thalia.
Namun, Ayu Thalia kembali menyerahkan keputusan di tangan majelis hakim. Ia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan oleh kuasa hukumnya.
"Untuk itu, yang mulia, saya mohon mempertimbangkan pledoi kuasa hukum saya," kata Ayu Thalia memungkasi. (bbi)