Sebagai informasi lanjutan, sebelumnya ia melaporkan haters lantaran telah mencemari namanya dengan menyebut kata-kata yang tak pantas diucapkan yakni mandul atau lebih dikenal tidak memiliki seorang anak dari hasil darah dagingnya.
Wanita bernama lengkap Dewi Murya Agung ini mengatakan, bahwa laporannya di Polres Metro Depok berbeda dengan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Oleh sebab itu, atas kasusnya ini sejumlah oknum warganet pun terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 terkait Undang-Undang Transaksi Informasi dan Elektronik (UU ITE). Sementara laporan Dewi Perssik pun sudah ada dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok. (bbi)
Baca Juga :