Atas laporan ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (nes)
Foto : Instagram/@ferdinan_sule
Buntut Penistaan Agama, Sule CS Diminta Sujud di Depan Publik
Lokal
Rabu, 23 November 2022 - 20:00 WIB
Topik Terkait