"Dia (Sule) kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," terangnya.
Atas apa yang dilakukan oleh Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, mereka bertiga terancam kurungan penjara 5 tahun. Mereka bertiga disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (nes)