IntipSeleb Lokal – Lia Karyati yang menjadi saksi kunci dugaan kasus penyekapan eks sopir Nindy Ayunda. Dirinya mengaku diancam dalam untuk tidak ungkap fakta sebenarnya.
Ia juga ungkap identitas pelakukanya. Berikut artikel lengkapnya.
Intimidasi
Lia Karyati merupakan saksi kunci tindakan penyekapan yang diterima Sulaeman, eks sopir Nindy Ayunda. Ia mengaku ingin mengungkap kasus tersebut.
Tapi ia malah mendapat ancaman. Malah disuruh membalikan fakta.
"Sebenernya aku nggak mau ngomong banyak, cuma satu, cuma pas waktu itu pernah ada, ada dari media mana entah, aku direkam dan disuruh ngomong kalau aku nggak disekap, disaat itu aku takut, pernah konferensi pers juga pernah, itu aku suruh ngomong nggak disekap, tapi itu disuruh," kata Lia Karyati di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
"Aku nggak ngomong kalau itu disekap karena mau dicongkel matanya sama dibunuh, sempa mau dibuang ya," sambungnya.
Lebih lanjut, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid memperjelas tindakan yang diterima kliennya.
"Iya ada ancaman, dia sudah menjelaskan diatas, anda tanya diatas ya," tegas Fahmi Bachmid.
"Dia dan Leman yang diancam matanya mau dicongkel, abis itu mau dibuang. Ini orang yang selama ini saya tidak beritahu kepada teman-teman media karena memang dia jauh. Oleh karena itu saya bawa hari ini karena dia yang bersama-sama dengan Leman saat itu," lanjut Fahmi.
Ungkap Pelaku
Ketakutan masih dirasakan oleh Lia. Tapi kali ini ia beranikan diri ungkap inisial pelakukanya.
"Takut banget, takut sampai sekarang. Trauma banget, aku nggak mau datang ke Polres lagi, sebenernya aku nggak mau ke daerah (Jakarta) Selatan, karena semua kejadian ada di Jakarta Selatan," ungkap Lia.
"Inisialnya DS, dan nggak mungkin kalau penyekapan cuma satu, pasti ada yang lain," imbuh Lia.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. (nes)