Ia membuat laporan dengan menuding Direktur Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan dan terdaftar pada LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari.
Bawa Uang Tiket
Lebih lanjut, PT Visi Musik Asia selaku pihak vendor yang juga ikut terlibat dalam konser K-Pop We All Are One ini ikut mendukung pelaporan Direktur Park ke polisi. Sebab, mereka juga ikut merasakan kerugian dari pihak PT Coution Live yang dinaungi oleh Park Jai Hyun.
PT Visi Musik Asia ditugaskan untuk mengelola urusan lapangan. Nantinya, vendor akan dibayar dalam bentuk komisi persentase dari total nilai produksi yang telah disetujui Direktur Park.
Namun selama proses, Direktur Park tiba-tiba memberikan perintah untuk menarik sebagian hasil penjualan tiket. Uangnya, digunakan untuk membayar kebutuhan pelaksanaan.
"Direktur Park memberikan perintah untuk menarik sebagian hasil penjualan konser tersebut dari tiketdotcom dan uangnya dipergunakan untuk melakukan pembayaran kebutuhan pelaksanaan event yang seharusnya dilakukan 11-12 November 2022 sesuai arahan Direktur Park. Ketika terjadi, dalam waktu yang sama, PT. Visi Musik Asia juga menagih pembayaran untuk jasa kerja lapangannya akan tetapi tidak ditangani dengan baik oleh Direktur Park dan tidak dibayarkan,” ucap Pihak Vendor.