"Saya sudah pernah negur," terang Dewi Perssik.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, sejumlah akun haters tersebut disangkakan Pasal 27 dan Pasal 36 terkait UU ITE.
Baca Juga :
"Jadi hari ini Mbak Depe berkoordinasi dengan kita terkait masalah yang dirasakan cukup mengganggu. Kita sepakat adanya pembuatan laporan polisi atas apa yang dilakukan akun-akun tersebut. Sudah ada beberapa akun dan video di penyidik, kita pastikan lagi nanti pemiliknya siapa. Penerapan pasal UU ITE untuk sementara. Sementara kita terapkan Pasal 27 sama Pasal 36 ya. Tapi nanti dalam perkembangannya, kita akan kembangkan lagi," jelas Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Baca Juga :