IntipSeleb Lokal – Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee memenangkan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 14 November 2022. Ia menegaskan bahwa status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Di sisi yang berbeda, pihak Kartika Putri memberikan respon terkait Richard Lee menang melalui jalur praperadilan. Lantas seperti apa tanggapanya? Yuk simak artikel berikut ini!
Respon Pihak Kartika Putri
Brian Praneda selaku kuasa hukum Kartika Putri mengaku ikut memantau jalannya proses praperadilan. Namun, sampai saat ini, ia belum mendapatkan keterangan informasi detail terkait kemenangan Richard Lee.
"Jadi kita juga sudah mendapatkan satu informasi terkait dengan praperadilan yang dilakukan oleh RL, (Richard Lee), kita ikut mantau juga jalannya proses praperadilan namun hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi penuh terkait kemenangan tersebut," ungkap Brian Praneda selaku kuasa hukum Kartika Putri melalui via zoom pada, Rabu 16 November 2022.
"Informasi yang kita dapat adalah ada beberapa poin yang dari praperadilan yang memang penetapan status tersangka dianggap tidak sah," lanjutnya.
Tak hanya itu saja. Dalam keterangan Brian Praneda, ada salah satu hal yang menarik terkait pertimbangan hukum.
"Yang menjadi menarik dalam satu pertimbangan hukumnya adalah dasar dikabulkannya permohonan praperadilan dikarenakan salah satunya pedoman dengan surat keputusan bersama 3 menteri Menkominfo, Kapolri, disebutkan bahwa untuk laporan itu tidak boleh menggunakan kuasa, dalam artian harus korban langsung yang melapor," kata Brian.
"Akan tetapi satu hal yang sangat digarisbawahi adalah bahwa banyak sudah diumumkan dari pihak pemerintah, SKB (Surat Keterangan Bebas) hanya bersifat sebagai pedoma, dia tidak bisa digunakan atau dihentikan satu proses yang telah berjalan yang menyatakan pasal 27 ayat 3 ini salah satu yang bersifat UU ITE," sambungnya.
Kartika Putri Kecewa
Lebih lanjut. Terkait kemenangan Richard Lee lewat jalur praperadilan, pihak Kartika Putri mengaku kecewa.
"Kalau kecewa tentu, karena kalau dasar pertimbangan yang digunakan secara SKB kita oke, mungkin kita bisa terima. Akan tetapi kalau misalnya dengan dasar pertimbangan hukum dengan SKB 3 menteri menggantikan proses penyidikan apalagi menyatakan ya penatapan tersangka dinyatakan tidak sah itu kita sangat kecewa," tandas kuasa hukum Kartika Putri.