Foto : Roro.fitria1989/instagram

IntipSeleb Lokal – Biduk rumah tangga pasangan Roro Fitria dan sang suami, Andre Irawan alias Andri Irwan semakin di ujung tanduk. Sidang mediasi keduanya dinyatakan gagal beberapa waktu lalu.

Beberapa minggu ke depan, baik Roro maupun Andre, keduanya dijadwalkan bertemu di sidang putusan cerai. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sidang Putusan Cerai Digelar 6 Desember 2022

Foto : IntipSeleb/Yudi

Sidang putusan cerai bahtera rumah tangga Roro Fitria dan sang suami akan digelar dalam beberapa pekan ke depan, tepatnya 6 Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Andre Irawan, Pramudana Radyo Hapsoro.

"Nanti, akan dilanjutkan kembali untuk putusan tanggal 6 Desember," ungkap Pramudana Radyo Hapsoro kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Jadi, ditunda tiga minggu," sambung kuasa hukum Andre Irawan itu.

Roro Fitria dan Andre Irawan Dijadwalkan Bakal Bertemu

Foto : Instagram/Roro.fitria1989

Menurut kuasa hukum Andre, putusan cerai dapat dilihat melalui e-court. Informasi ini ia dapatkan dari hakim yang mengurus perkaranya.

"Putusan, putusan langsung dari majelis hakim," ucap Pramudana.

"Tadi sih sebenernya kalau menurut majelis tadi, karena ini kan gugatan udah masuk lewat e-court, jadi harusnya lihat lewat e-court juga gitu putusannya," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, menjelaskan bahwa baik kliennya maupun Andre dijadwalkan hadir di sidang putusan cerai tersebut. Hal ini, berdasarkan keterangan Asgar, disampaikan langsung oleh hakim.

"Nanti dari keduanya bertemu lagi, apakah itu yang terakhir atau gimana, kami juga tidak tahu nanti akan dihadirkan Nyai bertemu dengan Andre," jelas Asgar.

Menurut Asgar, baik kliennya maupun Andre, seharusnya hadir di sidang nanti. Hal itu sebab merupakan himbauan majelis hakim langsung.

"Seharusnya hadir karena ini himbauan dari majelis hakim," lanjutnya.

Sebagaimana di keyh sebelumnya, Roro Fitria telah melayangkan gugatan cerai untuk sang suami, Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September 2022 lalu. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS. (rgs)

Topik Terkait