Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Perseteruan yang melibatkan aktris Kartika Putri dan dr. Richard Lee atas kasus pencemaran nama ilegal akses masih terus berlanjut. Bahkan kasus ini tak kunjung selesai.

Baru-baru ini dr. Richard Lee memberikan keterangan perkembangan baru terkait kasus ini. Penasaran? Simak ulasan berikut!

Penetapan Tersangka Tidak Sah

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dr. Richard Lee menggelar acara konferensi pers. Pada kesempatan tersebut, ia bersama para kuasa hukumnya hadir untuk memberikan perkembangan baru atas kasus tersebut.

Reino Romein selaku kuasa hukum dr. Richard Lee menjelaskan bahwa pada 14 November 2022 kemarin. Melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika pihaknya sudah mengajukan pra peradilan terhadap perkara kasus tersebut.

Tak hanya itu. Dalam keterangannya, berdasarkan pra pradilan PN Jaksel menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum.

"Pada tanggal 14 November melalui peradilan PN (Pengadilan Negeri) Jaksel, klien kami mengajukan pra peradilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses. Berdasarkan pra peradilan itu menetapkan bahwa terhadap, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," ungkap Reino Romein selaku kuasa hukum dr. Richard Lee saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2022.

"Prosesnya berjalan lancar, walaupun pada awal dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, jadi baru sidang ketiga kita bacakan permohonan Polda Metro Jaya, mengajukan jawaban replik duplik," sambungnya.

Dr. Richard Lee Awalnya Tak Ingin Tempuh Pra Pradilan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pada kesempatan yang sama. Dr. Richard Lee mengatakan bahwa ia awalnya tak ingin menempuh pra peradilan.

"Sebenarnya saya dan kuasa hukum tidak ingin menempuh pra peradilan semua step (langkah) saya jalankan, mulai dari perdamaian saya beberapa kali mah berdamai tapi, dari pihak sana tidak bersedia," katanya.

"Kita berkomunikasi dengan penyidik mengirimkan hasil lab berikan surat IDI tapi gak ditanggapi dengan baik, kita juga sidang perkara terbuka tidak ketemu juga jalan terbaik. Kemudian saya paparkan di media tapi tidak berdampak padahal,kasus ini cacatnya fundamental sekali, pencemaran nama baik, harus dilaporkan korban langsung sedangkan ini tidak dilaporkan artis KP (Kartika Putri)," tutur dr Richard Lee.

Sebagai informasi. Dalam surat nomor tertara 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL terlihat empat hasil yang dimenglan oleh dr Richard Lee. (rth)

Topik Terkait