"Kita berkomunikasi dengan penyidik mengirimkan hasil lab berikan surat IDI tapi gak ditanggapi dengan baik, kita juga sidang perkara terbuka tidak ketemu juga jalan terbaik. Kemudian saya paparkan di media tapi tidak berdampak padahal,kasus ini cacatnya fundamental sekali, pencemaran nama baik, harus dilaporkan korban langsung sedangkan ini tidak dilaporkan artis KP (Kartika Putri)," tutur dr Richard Lee.
Sebagai informasi. Dalam surat nomor tertara 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL terlihat empat hasil yang dimenglan oleh dr Richard Lee. (rth)