IntipSeleb Lokal – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag kembali digelar. Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 16 November 2022.
Sidang kali ini beragendakan mediasi antara penggugat, Christopher Stefanus Budianto (CSB) dan tergugat, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Sidang Mediasi Kembali Gagal
Sidang mediasi yang menyeret nama Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Verhaag kembali gagal menemukan titik tengah. Menurut kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu, gugatan ini akan berlanjut ke materi persidangan selanjutnya.
"Iya, jadi hari ini adalah mediasi lanjutan sebagaimana tadi kita sudah sepakati dari pada kedua pihak, dari pihak penggugat, pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal," ungkap Rolland E. Potu kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 16 November 2022.
"Akan dilanjutkan ke materi persidangan selanjutnya," sambung Rolland.
Sidang Lanjutan Jessica Iskandar
Meski begitu, Rolland belum bisa memastikan kapan sidang lanjutan akan digelar kembali. Pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak PN Jakarta Selatan.
"Nanti akan di kabarkan dari pengadilan," ucap sang kuasa hukum.
Alasan Mediasi Kembali Gagal
Menurut Rolland, pihaknya tak mau menyepakati mediasi sebab penggugat, CSB, tak hadir di sidang mediasi. Pihaknya bersikukuh untuk meminta CSB langsung hadir di persidangan.
"Cuma memang sebagaimana tadi kita sudah sampaikan juga, listing perdamaian daripada pihak tergugat, which is mbak Jedar dan pak Vincent selaku klien kami, tetap pada prinsipnya, meminta CSB hadir secara langsung," jelasnya.
"Nah, apabila CSB tidak datang secara langsung, dalam bentuk perdamaian apa pun, kita menolak," kata Rolland memungkasi.
Sebagaimana diketahui, Christopher Stefanus Budianto telah melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 September 2022 lalu. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 838/Pdt.G/2022/PN JKT. SEL ini menjadikan Yesisca Iskandar alias Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Fransiscus Verhaag sebagai tergugat.