Meski begitu, Fahmi enggan menjelaskan lebih detail tentang poin eksepsi yang akan ia ajukan. Ia mengaku akan menjabarkan satu-persatu poin eksepsi di sidang selanjutnya.
"Yang paling penting, saya sampaikan, kami akan uraikan satu-persatu dan bukan di sini saatnya. Saat ini saya hanya sampaikan bahwa dakwaan jasa itu membenarkan apa yang dilakukan Niki bahwa Niki hanya menghimbau," pungkasnya.
Baca Juga :
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. (hij)
Baca Juga :