IntipSeleb Lokal – Artis, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022. Sidang akan kembali digelar dua minggu ke depan, tepatnya 28 November 2022.
Usai sidang, ia menyempatkan diri untuk memberikan komentar atas sidang perdana yang baru ia jalani. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Didakwa Dengan Tiga Pasal Alternatif
Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb di lapangan, ada tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Niki Mirzani. Masing-masing dari mereka membacakan satu lapis pasal alternatif yang didakwakan kepada ibu dari Lolly itu.
Pertama, Nikita didakwa perbuatan Nikita diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kedua, Nikita diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Ketiga, Nikita diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Komentar Nikita Mirzani Atas Dakwaan JPU
Nikita Mirzani mendengarkan secara langsung dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Bahkan, sebelumnya ia telah membaca dakwaan itu terlebih dahulu.
Mengomentari isi dakwaan, Nikita Mirzani mengaku merasa ingin tertawa. Menurutnya, hal itu karena ia merasa dakwaan yang dialamatkan kepadanya terdengar lucu.
"Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri," ucap Nikita Mirzani usai jalani sidang.
Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh perihal bagaimana lucu yang ia maksud. Ia tak memiliki banyak waktu untuk memberikan komentar kepada awak media sebab mesti langsung kembali ke tempat tahanan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Hal ini karena Dito merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Nikita melalui dua unggahan media sosial milik mantan kekasih John Hopkins itu. (rgs)