Kedua, Nikita diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Ketiga, Nikita diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Komentar Nikita Mirzani Atas Dakwaan JPU
Nikita Mirzani mendengarkan secara langsung dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Bahkan, sebelumnya ia telah membaca dakwaan itu terlebih dahulu.
Mengomentari isi dakwaan, Nikita Mirzani mengaku merasa ingin tertawa. Menurutnya, hal itu karena ia merasa dakwaan yang dialamatkan kepadanya terdengar lucu.
"Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri," ucap Nikita Mirzani usai jalani sidang.
Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh perihal bagaimana lucu yang ia maksud. Ia tak memiliki banyak waktu untuk memberikan komentar kepada awak media sebab mesti langsung kembali ke tempat tahanan.