"Sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yang dilakukan Terdakwa," kata JPU sata di persidangan.
Sebagaimana diketahui, di persidangan, Nikita didakwa dengan tiga jenis pasal alternatif. (hij)