IntipSeleb Lokal – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani digelar hari ini, Senin, 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang. Nikita terlihat hadir ditemani dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Di sisi lain, Dito Mahendra, selaku pelapor kasus ini, terlihat tidak hadir di persidangan tersebut. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani hadir di sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. Tiba di PN Serang pukul 09.45 Waktu Indonesia Barat (WIB), Nikita hadir dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih di persidangan. Sidang sendiri dimulai pukul 10.45 WIB.
Terlihat, wajah Nikita Mirzani semringah. Saat ditanya oleh majelis hakim, Dedy Adi Saputra, Nikita mengaku dalam keadaan sehat.
"(Kabar) baik," ungkap Nikita Mirzani saat di persidangan di PN Serang pada Senin, 14 November 2022.
Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, Dito Mahendra tak terlihat hadir di persidangan. Perihal ini, Humas PN Serang, Uli Purnama menjabarkan alasannya.
Menurut Uli, pihaknya belum menyampaikan panggilan untuk Dito Mahendra. Hal ini karena dirinya belum dianggap wajib hadir di persidangan. Namun, pihak PN Serang tak membatasi jika Dito Mahendra memang berkehendak hadir.
Lebih lanjut, pihak PN Serang berencana memang Dito Mahendra saat ia nanti dibutuhkan sebagai saksi.
"Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak)," ujar Uli.
"Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya. Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini," pungkas Humas PN Serang itu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Hal ini karena Nikita diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui dua unggahan foto di Instagram pribadi miliknya beberapa waktu lalu. Hal ini tercantum dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (hij)