"(Saat ini masih) baru dilakukan pemeriksaan (saksi). Nanti (habis ini) akan kita lakukan gelar perkara lagi, gelar perkara lanjutan apakah akan berkembang buat tersangka lain atau memang cukup cuma dua (tersangka) itu, nanti akan ditentukan oleh gelar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Jumat 11 November 2022.
Namun Komarudin belum mengungkapkan waktu tepat lakukan gelar perkara lanjutannya.
"Kita masih lengkapi BAP karena cukup banyak saksinya," sambungnya.
Awal Masalah
Dalam kasus Berdendang Bergoyang Festival yang rusuh dan mengancam keselamatan penonton, akan terancam pidana kelalaian sampai UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan penjualan tiket yang melebihi izin sampai menyebabkan banyak orang pingsan.
“Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kombes Komarudin.