IntipSeleb Lokal – Selebgram, Taqy Malik telah selesai menjalani pemeriksaan kasus robot trading Net89 di Mabes Polri pada Kamis, 10 November 2022. Sebelumnya, Taqy telah melelang sepeda miliknya kepada Reza Paten, founder robot trading Net89 senilai Rp777 juta.
Kepada awak media, kuasa hukum Taqy menjelaskan bahwa kliennya tidak diminta mengembalikan uang tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Taqy Malik Tak Kembalikan Uang Robot Trading
Tim kuasa hukum Taqy Malik, Halim Darmawan mengklaim bahwa kliennya tidak diminta untuk mengembalikan uang pelelangan sepeda miliknya. Ia pun turut menjelaskan alasan kenapa hal itu bisa terjadi.
"Oh tidak (dikembalikan), tidak ada, karena uang itu sudah digunakan untuk pembangunan masjid," ungkap Halim Darmawan kepada awak media di Mabes Polri pada Kamis, 10 November 2022.
"Gini loh temen-temen, ini kan (uang lelang sepeda) digunakan oleh masjid untuk kepentingan masyarakat banyak, karena Taqy Malik sebagai penceramah dan pendidik juga dari santri-santri yang ada," sambung sang kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Taqy Malik melelang sepeda miliknya di Instagram. Akhirnya, Reza Paten membeli sepeda tersebut dengan harga Rp777 juta.
"Rp777 juta (harga sepeda Taqy)," ujar kuasa hukum itu.
Uang Digunakan Guna Membangun Masjid
Tim kuasa hukum Taqy Malik, Deddy DJ menjelaskan bahwa kliennya telah menyerahkan uang hasil lelang sepeda itu untuk pembangunan masjid ini kawasan Bogor. Kini, masjid tersebut telah rampung dibangun.
"Uangnya digunakan untuk pembangunan Yayasan Masjid Malikal Mulki, yang ada di kota Bogor, itu sudah selesai semuanya," ucap sang kuasa hukum.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Taqy Malik turut dilaporkan oleh korban robot trading Net89 ke pihak kepolisian. Selain Taqy, ada empat publik figur yang turut terseret antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio, dan Adri Prakarsa. Para korban itu diwakili oleh Tim Advokasi MZA & Partners, Zainul Arifin.
"Alhamdulillah sudah selesai (buat laporan). Kami melakukan laporan polisi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang lapor adalah saya Zainul Arifin, pada tanggal 26 Oktober 2022," ungkap Zainul Arifin saat ditemui awak media di Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.