Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb Lokal Nikita Mirzani kembali membuat kehebohan meski sedang berada di tahanan. Ia meminta untuk dibelikan bikini mewah seharga Rp18,6 juta dari brand ternama.

Hal itu pun dianggap oleh netizen sedang menyindir lawannya Dito Mahendra yang mengaku rugi Rp17 juta. Seperti apa postingan yang memperlihatkan Nikita Mirzani beli bikini? Berikut artikelnya.

Minta Beli Bikini

Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani meminta asistennya untuk membelikan bikini dari brand ternama. Bikini itu dibeli secara cas dengan bukti transfer yang turut dicantumkan dalam video.

"Kemarin waktu jenguk kak Niki. Kak Niki request mau beli bikini ini. Terus langsung aja dibeli, di transfer seharga Rp18 juta plus plus," ucap seorang wanita dalam video tersebut.

Menurutnya, Nikita Mirzani memang tidak pernah lama-lama ketika menginginkan sesuatu. Ibu tiga anak itu selalu langsung membeli barang mewah secara cas.

"Kak Niki mah orangnya gak pake lama, mau apa tinggal beli transfer langsung dikirimin deh. Sekarang bikini ini udah ada di rumahnya tinggal di pakai," ujarnya.

Netizen Bahas Rugi Rp17 Juta

Foto : Instagram/kriznafahrezi

Mengetahui hal tersebut, netizen pun tampak menyindir isi dari dakwaan Nikita Mirzani terkait alasan Dito Mahendra mempolisikan artis kontroversial itu. Sebab, Dito mengaku mengalami kerugian Rp17 juta karena kasus tersebut.

"Mana yg kemarenn ngomongin perkara 17 jetonggg malu donk sm ini," tulis netizen.

"Itu yang bilang kak nikita bangkrut bisa bgt klo ngomong bilang bangkrut smp jual tv lagi...emang dasar klo orang gak suka yah tetep aja OON," tulis netizen.

"Yg penjarain niki krn kerugian sepatu bekas 17jt pasti kesel lihat kk niki belanja bikini dior ini," tulis netizen lainnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait