IntipSeleb Lokal – Pihak kepolisian akhirnya merilis kasus video porno wanita kebaya merah. Kedua pemeran dalam video tersebut yaitu ACS dan AH pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata sosok dari kedua tersangka ini membuat publik penasaran. Lalu, siapa sebenarnya ACS dan AH ini? Berikut artikelnya.
Profesi Pemeran Video Porno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengungkapkan beberapa fakta terkait kasus video porno. Ia membeberkan jika ACS dan AH ini merupakan pasangan kekasih.
ACS dan AH juga mendapatkan penghasilan dari menjual video porno yang dibuat oleh keduanya. Namun, ternyata itu bukanlah sumber penghasilan utama dari ACS dan AH.
“Mereka pasangan kekasih. Yang pria pemilik EO (event organizer) dan yang perempuan seorang model,” kata Kombes Pol Farman dikutip IntipSeleb dari VIVA Selasa, 8 November 2022.
Dari video porno sendiri penghasilan keduanya memang tidak menentu. Dari menjual video porno wanita kebaya merah pun keduanya hanya mendapatkan Rp750 ribu.
“Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Video Porno
Diberitakan sebelumnya, video mesum pasangan bertopeng yang viral di media sosial. Pemeran wanita dalam video itu memakai baju kebaya warna merah, kamben batik warna cokelat, dan selendang warna oranye kecokelatan.
Sementara pemeran laki-lakinya memakai handuk dan juga bertopeng sehingga tidak terlihat dengan jelas wajah aslinya. Keduanya membuat video syur itu di sebuah hotel berinisial TSL di Gubeng, Surabaya. Diduga kuat direkam di lantai 17 hotel yang dicek, tepatnya di kamar 1710.
Pihak hotel juga menegaskan bahwa wanita yang berperan sebagai Wanita Kebaya Merah di dalam video bukanlah pegawai hotel tersebut. Sebab, seragam pegawai terapis di hotel tersebut tidak ada yang seperti busana yang dipakai oleh pemeran wanita di video yang beredar.
Pemeran laki-laki itu berinisial ACS asal Surabaya, Jawa Timur dan pemeran wanita kebaya merah itu berinisial AH asal Malang, Jawa Timur. Keduanya kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Keduanya diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 Ayat 1.