Kemudian, Melisa melihat unggahan Nikita yang membuatnya mengurungkan niat untuk membeli tas Dito Mahendra. Melisa meminta uang mukanya kembali.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta," kata dakwaan itu.
Baca Juga :
Atas hal ini, Nikita didakwa, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP.
Baca Juga :