Foto : Instagram/roro.fitria1989

IntipSeleb Lokal – Artis wanita Tanah Air, Roro Fitria kembali dijadwalkan menjalani sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Pada Selasa, 8 November 2022. Agenda sidang kali ini ialah penyampaian keterangan saksi dari pihak Andri Irwan atau Andre Irawan.

Namun, artis bernama lengkap Dato' Panglima Laksamana Wirha Diraja Kanjeng Raden Ayu Tumenggung Nyai Roro Fitria itu absen pada sidang kali ini. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Agenda Sidang

Foto : IntipSeleb/Yudi

Tim kuasa hukum Roro Fitria, Andhika menjelaskan bahwa sidang kali ini ialah penyampaian keterangan saksi dari pihak Andri Irwan atau Andre Irawan. Pihak Andre diketahui menghadirkan dua orang saksi, yakni adik kandung dan pegawai bengkelnya.

"Hari ini tentang kesaksian, dia (Andre) menghadirkan adik kandung sendiri dan karyawan bengkel," ungkap Andhika kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022.

Alasan Roro Fitria Tak Hadiri Sidang

Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan keterangan dari Andhika, Roro Fitria absen pada sidang kali ini karena ia menganggap sidang ini tidak penting. Lebih lanjut, Roro yakin saksi yang dihadirkan juga tidak bisa memberikan kesaksian yang bakal mendukung klaim dari Andre.

"Ya, dianggap enggak penting oleh Nyai. Nyai anggap saksinya enggak ada yang berbobot, enggak ada yang mendukung bantahan-bantahan dia (Andre) sebagaimana surat jawabannya dia itu," ujarnya.

"Dia yakin bahwa tidak mungkin saksinya mendukung. Itu bohong semua itu bantahan-bantahan," sambung sang kuasa hukum.

Menurut Andhika, prediksi dari kliennya itu tepat. Alih-alih mendukung pernyataan Andre, berdasarkan keterangan Andhika, dua orang saksi yang dihadirkan oleh Andre malah menguntungkan pihak Roro.

"Akhirnya terbukti kan tidak ada yang mendukung klaimnya si Andri itu. Tidak ada. Malah justru menguntungkan kami saksi di pihak Andri ini," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Roro Fitria telah menggugat cerai suaminya, Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September 2022 lalu. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 3468/Pdt. G/2022/PAJS.

Kemudian, sidang gugatan cerai Roro ini akan kembali digelar pekan depan.

"Agenda selanjutnya, seminggu lagi, nanti kesimpulan. Jadi, hasil bukti-bukti, surat, kemudian saksi-saksi itu merupakan fakta persidangan nanti disimpulkan," pungkas Andhika. (bbi)

Topik Terkait