Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Aktris Roro Fitria menggugat sang suami, Andre Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada September lalu. Kini, keduanya masih menjalani proses perceraian.

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Roro Fitria. Penasaran dengan kelanjutannya? Simak ulasan berikut di bawah ini!

Pihak Andre Irawan Buka Suara

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pemilik nama asli Raden Roro Fitria Nur Utami membawa lima saksi untuk memberikan keterangan. Diantara saksi tersebut ada salah satu dokter Hipnoterapis, dr Dicky Oktrianda, C.Ht.

Setelah sidang perceraian beragendakan saksi, Pihak Andre Irawan menceritakan mengenai beberapa pertanyaannya yang diajukan terkait adanya dugaan kemungkinan Roro Fitria kembali menggunakan narkoba.



"Karena kita tadi kan kita bicara soal psikologis juga ya, saya menanyakan perubahan apa sih yang terjadi kalau misalkan orang dulunya pecandu narkoba itu seperti apa," ujar Pramudana Radyo Hapsoro selaku kuasa hukum Andre Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.

"Menurut dokternya (Dicky Oktrianda) juga tadi dibilang bisa aja kemungkinan kalau ada indikasi balik lagi tuh bisa. Mungkin karena tekanan, atau depresi apa segala macem itu bisa jadi balik lagi," imbuhnya.

Masa Lalu Roro Fitria Terkait Kasus Narkoba

Foto : Instagram/roro.fitria1989

Sebagaimana diketahui ibu anak satu itu, beberapa waktu lalu sempat terjerat kasus narkoba. Pada Oktober 2018 lalu.

Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp800 juta oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahangunaan narkotika jenis sabu.

Dengan demikian Roro Sempat dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

Seiring berjalannya waktu. Pada 2 April 2020, Roro Fitria resmi dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada April 2020. Roro Fitria mendapatkan surat keputusan dan menandatangani berkas pembebasannya.

Tak hanya itu saja, ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kemenkumham atas diterbitkannya peraturan pencegahan penyebaran virus corona. Sehingga sampai saat ini ia bisa bebas bersyarat. (bbi)

Topik Terkait