Sebagaimana diketahui ibu anak satu itu, beberapa waktu lalu sempat terjerat kasus narkoba. Pada Oktober 2018 lalu.
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp800 juta oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahangunaan narkotika jenis sabu.
Dengan demikian Roro Sempat dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Seiring berjalannya waktu. Pada 2 April 2020, Roro Fitria resmi dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada April 2020. Roro Fitria mendapatkan surat keputusan dan menandatangani berkas pembebasannya.
Tak hanya itu saja, ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kemenkumham atas diterbitkannya peraturan pencegahan penyebaran virus corona. Sehingga sampai saat ini ia bisa bebas bersyarat. (bbi)
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Pihak Andre Irawan Pertanyakan Kemungkinan Roro Fitria Pakai Narkoba
Lokal
Selasa, 1 November 2022 - 20:08 WIB
Foto : Instagram/roro.fitria1989
Topik Terkait