Foto : Instagram/fh9bachmid_

IntipSeleb Lokal Nikita Mirzani sedang menjalani penahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kabar terbaru permohonan penangguhan penahanannya telah ditolak.

Terkait hal itu, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan jika kliennya sudah memprediksi hal tersebut. Sehingga ia akan sangat siap untuk beradu secara hukum. Seperti apa keterangan dari Fahmi? Berikut artikelnya.

Penangguhan Penahanan Ditolak

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal itu, Fahmi menyampaikan jika kliennya sudah memprediksi penolakan tersebut.

Kini, Nikita Mirzani pun sudah siap secara hukum untuk menghadapi kasus yang membuatnya kembali tinggal di balik jeruji besi.

“Sudah di prediksi itu (penolakan penangguhan penahanan). Nikita siap perang secara hukum,” kata Fahmi Bachmid kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Fahmi Bachmid juga saat ini meminta agar pihak Kejaksaan Negeri segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan. Sehingga persidangan bisa segera dimulai.

“Minta segera sidang. Kenapa tidak di limpahkan ke Pengadilan?” kata Fahmi Bachmid.

Kondisi Rutan

Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Diketahui, Rutan Klas IIB Serang memiliki satu blok dengan 3 kamar khusus tahanan wanita. Setiap kamarnya di isi dari 7 hingga 9 orang. Untuk, Nikita Mirzani sendiri ia telah tinggal bersama 8 WBP lainnya.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rgs)

Topik Terkait