Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb LokalNikita Mirzani kini masih ditahan, untuk segera jalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Dirinya pun tidak khawatir dengan sidang yang akan dihadapi.

Malah pangacara Nikita Mirzani sebut kliennya santai di dalam penjara. Berikut artikel lengkapnya.

Kondisi di Tahanan

Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Biasanya orang yang akan hadapi sidang, memiliki ketakutan. Tapi tidak untuk Nikita Mirzani, yang segera dituntut oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirinya malah santai hingga berbagi dengan tahanan lainnya. Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, di kawasan Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

"Dia santai aja, bahkan dia tadi minta bantuan dari ka Fitri untuk mengajak teman-temannya di dalam untuk makan bersama, minta dipesenin makanan. Izin dengan Kalapas untuk makan rame-rame, jadi beli makanan untuk dibagikan melalui ka Fitri," ujar Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani Baik-baik Saja

Foto : Instagram/kriznafahrezi

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid sampaikan kondisi terkini Nikita Mirzani. Karena ada beberapa kabar miring mengenai artis di dalam tahanan.

"Ada informasi-informasi yang mungkin diambil dari berita-berita lama, itu saya luruskan keadaan Niki baik-baik saja, dan semua itu berita bisa Anda lihat itu kejadian tahun 2018 dan kebetulan saya kuasa hukum Niki. Jadi nggak ada kejadian-kejadian seperti pingsan atau apa," ungkap Fahmi Bachmid.

"Niki ketawa-ketawa saja, santai dia. Dia bilang ini adalah bagian dari perjalanan hidup dia dan dia siap untuk menjelaskan semuanya secara hukum di pengadilan," lanjutnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait