Foto : Instagram/fitri_salhuteru

IntipSeleb LokalNikita Mirzani segera jalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebagai sahabat, Fitri Salhuteru tetap mendampingi sang artis.

Fitri Salhuteru mengaku kecewa setelah ketahui penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak. Berikut artikel lengkapnya.

Coba Terima Kenyataan

Foto : IntipSeleb/Nuranti

Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Namun, penangguhan penahanan tidak dikabulkan.

Sebab ada kekhawatiran Nikita Mirzani akan melarikan diri. Serta akan mempersulit pemeriksaan lanjutan.

Mengetahui hal tersebut, sebagai sahabat Fitri Salhuteru coba menerima kenyataan. Ia pun menghargai proses hukum yang berlaku.

"Nggak apa-apa, mereka mungkin memiliki hak untuk menolak. Tapi kita tahu, hak untuk Nikita Mirzani beda dengan hak yang lain. Tapi nggak apa-apa, kita ikutin aja prosesnya. Sebagai teman Nikita, akan mendampingi apapun," kata Fitri Salhuteru, di Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

Ada Kekecewaan

Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Walau begitu ada kekecewaan dari Fitri Salhuteru saat tahu alasan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak. Ia merasa sahabatnya tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi kabur dari masalah hukum.

"Kalau kecewa ya pasti dong, karena dengan alasan apa Nikita nggak diberikan penangguhan penahanannya. Kalian sudah tahu, katanya menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan? Melarikan diri? Mana yang melarikan diri? Nikita kan sudah dicekal," jelas Fitri Salhuteru.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nes)

Topik Terkait