“Sudah dibayar, sudah nggak ada masalah. Ini soal rumah di Pondok Indah itu kan, seperti sudah saya jabarkan sebelumnya, itu rumah milik Sarita, dihibahkan ke Sarita. Kalau kemudian diagunkan, jangan khawatir cicilan semuanya Mas Harris yang bayar. Ini nggak ada hubungan sama anak ya, anaknya bulanan tetap diberikan. Sementara rumah murni milik Sarita,” ungkap Firman Chandra.
Menurutnya, bila Sarita bisa dengan benar mengelolah harta yang dimiliki maka wanita bertato ini bisa kaya hingga tujuh turunan.
“Artinya itu angka yang besar ya. Rp50 (miliar) aja besar apalagi Rp70 miliar. Jadi kalau bisa diolah, bisa dibuat usaha itu kan kaya raya. Asal jangan untuk foya-foya saja. Kan dia katanya mau bikin usaha, mau bikin wedding hall, fesyen, kuliner, kosmetik atau apa, kalau diolah itu angka yang besar sekali. Makanya tujuh turunan di situ asal bisa mengolah,” ujar kuasa hukum Faisal Harris.
Baca juga: Mau Nikah Lagi, Sarita Pamer Belanja Berlian ke Calon Mertua