Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Pada, Jumat, 28 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut ia mengungkapkan kondisi terkini mengenai kliennya Nikita Mirzani. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Kondisi Terkini Nikita Mirzani

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Fachmi Bachmid datang ke Polres Jaksel pada pukul, 15.35 WIB. Ia tampak terlihat mengenakan pakaian kemeja warna nude.

Pada kesempatan itu, Fachmi Bachmid kemudian mengungkapkan kondisi mengenai kliennya, Nikita Mirzani yang kini sedang di tahan di Rumah Tahanan (rutan) Serang Kelas II B. Dalam keterangannya, kliennya itu dalam keadaan sehat.



"Nikita-nya baik-baik sehat saja," ungkap Fahcmid Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Nggak stres dia (Nikita Mirzani), santai-santai saja," lanjutnya.

Tak sampai di situ saja. Fachmi Bachmid mengatakan bahwa Nikita Mirzani memberikan sebuah pesan.

"Hanya pesan, 'Bang urusan pasal, urusan abang, urusan saya berdoa supaya orang-orang yang menzolimi saya biar berurusan sama hukum nya Allah. itu saja pesan Nikita kepada saya," papar Fachmi Bachmid.

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Sebagaimana diketahui. Nikita Mirzani telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap. Dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap 2, menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak pada, 25 September 2022, dikutip IntipSeleb dari VIVA.co.id.

Diketahui jika ada beberapa pertimbangan atas penahanan Nikita Mirzani. Salah satunya tentang memberi efek jera.

"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun. Kemudian, alasan subjektif pasal 21 ayat KUHP," imbuhnya. (rth)

Topik Terkait